Senin, 16 Januari 2012

PEREMPUAN DAN KARIER DALAM ISLAM


A.    Latar Belakang
Di tengah hembusan gerakan feminisme, sebagai akibat dari kebutuhan untuk menghidupi keluarga dan semakin meningkatnya keterdidikan kaum perempuan, isu ketidakadilan gender mulai disuarakan di Indonesia sejak 1960-an, isu ini menjadi bagian dari fenomena dan dinamika masyarakat Indonesia yang membuat posisi kaum perempuan semakin membaik.
Kemudian muncul komunitas pekerja perempuan atau yang lebih populer disebut dengan wanita karier.Wanita karier memperluas dunia pengabdiannya, bukan saja di rumah tangga sebagai ibu (peran domestik), tetapi juga di tengah masyarakat dengan berbagai fungsi dan jabatan (peran publik).
Pandangan yang selama ini diawetkan bahwa setinggi-tinggi perempuan sekolah, akhirnya akan ke dapur juga sudah mulai dipersoalkan, bahkan sudah mulai dibongkar. Dapur tidak lagi dipahami dalam arti kerja domestik, seperti memasak, mengasuh anak, dan mengatur rumah tangga serta melayani suami di kasur.Dapur sudah mengalami pergeseran penafsiran dengan memasuki penafsiran metafora, yakni kewajiban membiayai rumah tangga.
Peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga sudah pula mulai bergeser. Posisi suami dan istri mulai disetarakan, tidak lagi dalam posisi didominasi dan mendominasi.Karena ternyata dalam konteks wanita karier, banyak fenomena penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suami.
Namun fungsi sebagai wanita karier ini ternyata tidak sepi dari persoalan. Persoalan tersebut antara lain adalah tentang pengasuhan anak. Secara emosional anak lebih dekat kepada ibunya, ketimbang kepada ayahnya.Oleh sebab itu ketergantungan anak terhadap ibu sebagai pengasuh, pendidik, serta yang mengawasi perkembangan anak banyak diletakkan pada ibu. Sementara ayah bekerja di luar rumah. Maka bila ibu bekerja di luar rumah itu berarti perhatian terhadap anak menjadi berkurang.[1]
Oleh karenanya, banyaknya masalah-masalah yang menarik yang perlu untuk dibahas berkaitan dengan wanita karir maka penyaji mengambil tema ini “Perempuan dan Karir dalam Islam”. Diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih luas dan mampu menyikapi permasalahan dengan baik berkenaan dengan tema di atas.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian perempuan itu?
2.      Bagaimana hubungan perempuan dan karier dalam islam?

C.    Tujuan Masalah
Diharapkan peserta workshop Fiqh Perempuan Kontemporer:
1.      Dapat mengetahui pengertian perempuan
2.      Dapat memahami hubungan antara perempuan dan karier dalam Islam









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perempuan
Sebelum turunnya Al Quran terdapat banyak peradaban besar seperti: Yunani, Romawi, India dan Cina. Akan tetapi perempuan masih sebatas barang dagangangan dan diperlakukan sesuai keinginan lelaki.Bangsa-bangsa terdahulu berkeyakinan bahwa perempuan itu berpikiran lemah dan emosional dalam berpendapat. Oleh karenanya meremehkan dan tidak menerima pendapat kaum perempuan.[2] Bangsa Arab Jahiliyyahpun juga sama memperlakukan perempuan. Terlihat pada ketidaksenangan para bapak atsa kelahiran bayi-bayi perempuan. Mereka hanya memberlakukan kelahiran bayi laki-laki.[3] Bahkan berkenaan hak hidup saja mereka tidak memiliki. Kemudian Islam datang dengan menempatkan kedudukan yang mulia. Mengangkat perempuan dari keterpurukannya. Rasul mensyariatkan adanya hak waris bagi perempuan, larangan mneceraikan istri tanpa sebab syar’i, memberikan mekanisme pertahanan diri bagi perempuanagar senantiasa terjaga kehormatannya.[4] Perempuan telah mendapatkan hak-haknya. Hak-haknya diantaranya ialah:
1.      Hak keluar rumah pada surat Al-Ahzab ayat 33
2.      Hak dan kewajiban belajar
3.      Hak-hak dalam bidang politik[5]

Bukti bahwa Islam menaruh perhatian yang besar terhadap wanita dan menjunjung harkat dan martabat seorang wanita dalam  peran dan fungsi wanita dalam perspektif Islam ialah:
1.      Wanita sebagai Ibu
Islam memandang dan memposisikan wanita sebagai ibu di tempat yang luhur dan sangat terhormat. Ibu adalah satu di antara dua orang tua yang mempunyai peran sangat penting dalam kehidupan setiap individu.Di tangan ibu-lah setiap individu dibesarkan dengan kasih sayang yang tak terhingga.Ibu, dengan taruhan jiwa raga telah memperjuang kehidupan anaknya, sejak anak masih dalam kandungan, lahir hingga dewasa.Secara tegas al-Qur’an memerintahkan setiap manusia untuk menghayati dan mengapresiasi ibu atas jasa-jasanya dengan berbuat baik kepadanya.
2.      Wanita sebagai Istri
Peran lain wanita dalam kehidupan sehari-hari, adaolah sebagai istri. Suami dan istri adalah sepasang makhluk manusia yang atas dasar cinta kasih suci mengikat diri dalam jalinan nikah.Keduanya saling melengkapi dan saling membutuhkan. Q.S. al-Baqarah : 187 yang artinya :
”….mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…
3.      Wanita sebagai Pribadi dan Anggota Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang berkumpul dan berinteraksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama. Setiap individu membentuk keluarga dan keluarga-keluarga itu merupakan komponen masyarakat. Tidak dapat dielakkan bahwa masyarakat tersebut lebih kurang separuh anggotanya adalah wanita.[6]



Jika melihat keberadaan perempuan saat ini, ada empat kriteria yang melekat pada perempuan dalam kiprahnya, yaitu:
1.      Perempuan dengan peringkat excellent smart dan the best (berkualitas adalah perempuan yan mampu dan berhasil mengelola rumah tangga serta meraih karirnya dengan sukses
2.      Perempuan yang sukses di wilayah domestik rumah tanggga adalah perempuan yang berhasil dalam membina rumah tangga saja karena ia merasa kurang mampu dalam hal karier.
3.      Tipe perempuan yang pandai dalam karier namun dalam urusan rumah tangga terbengkalai. Jika demikian dia hanya egois mengejar karir namun keluarganya tidak terurus bahkan rumah tangga dianggap menghambat kemajuannya.
4.      Perempuan yang gagal dalam kedua-duanya yaitu gagal dalam rumah tangga maupun karirnya tidak dapat mencapai keberhasilan. Ini tidak boleh terjadi karena perempuan itu diposisikan  memiliki “maqam” yang demikian mulianya[7].

B.     Perempuan dan Karier dalam Islam
Dalam al-qur’an wanita karier adalah bekerja atau berusaha yang disebut dengan  “amal”. Kedua kata ini ( iman dan amal  disebut berkali-kali hampir selalu disebut oleh al-qur’an secara bersama-sama dan dalam satu nafas : “ al ladzina aamanu wa ‘amiluu al shalihat” ( orang-orang yang beriman dan bekerja dengan baik) dan kalimat lain yang semakna bekerja dengan begitu adalah eksistensi manusia hidup.
Permasalahan seorang perempuan yang bekerja dalam pandangan masyarakat kita yang muslim, membawa sebuah gambaran dimana kebenaran dan kesalahan saling tumpang tindih di dalamnya, kejujuran dan kecurangan menjadi samar  terdapat kelalaian yang melebihi batas dan penyimpangan. Sebagian kelompok berpendapat untuk mengunci perempuan di dalam rumah dan melarangnya keluar, meskipun untuk melakukan pekerjaan yang dapat membantu masyarakat. Karena mereka menganggap hal tersebut telah keluar dari kodrat dan fitrah yang telah allah SWT ciptakan pada diri seorang perempuan dan dapat menyebabkannya lepas dari tanggung jawab rumah tangga dan bisa menghancurkan keutuhan keluarga.
Mereka menilai bahwa kesalehan perempuan bisa dibuktikan ketika dia hanya keluar rumah dua kali pertama , keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suaminya. Kedua, dari rumah suaminya menuju kuburannya. Padahal al-qur’an menjadikan kurungan rumah untuk perempuan hanya sebagai hukuman bagi mereka yang telah melakukan tindakan zina dengan disaksikan oleh empat orang muslim. Hukuman ini berlaku sebelum di tetapkannya hukuman zina yang terkenal itu allah SWT berfirman : “ Dan ( terhadap) para perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (perempuan-perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai allah memberi jalan lain kepadanya”. (QS An-nissa : 15)
Kelompok lain juga berpendapat untuk membukakan pintu secara bebas kepada perempuan untuk keluar rumah tanpa norma dan ikatan dan melepaskan pengawasan terhadapnya agar dia bisa berbuat sesuai kehendaknya tanpa syarat dan batasan, sebagaimana keadaan perempuan barat.
Apakah mereka mau sedikit merenungkan situasi-situasi yang menjadikan perempuan barat keluar untuk bekerja, Perempuan barat  tidak mengenal keluar rumah untuk bekerja,kecuali setelah terjadinya perang dunia yang mengakibatkan jutaan  lelaki tewas dan menyisakan jutaan perempuan janda tanpa lelaki yang membiayai kehidupannya.Merek pun terpaksa  keluar rumah untuk bekerja menghidupi anak-anak mereka.sebagaimana adanya revolusi undustri  mendorong para perempuan Barat serentak bekerja. Akibat eksploitasi pemilik industri  terhadap tenaga kerja laki-laki yang menyebabkan mereka mogok kerja dan dengan terpaksa para pemilik industri mempekerjakan para permpuan Barat untuk menutupi kebutuhan industri. Ditambah lagi keadaan perempuan Barat; jika mereka tidak bekerja maka tidak ada seorang pun yang mau menghidupinya,dia sendiri yang mengurus kehidupan dan yang mencari nafkahnya  sejak menginjak  usia 16 tahun.
Sedangkan islam tidak menyetujui pendapat pertama dan kedua dan tidak menerima jika seorang memberikan dua pilihan buruk. Mengurung perempuan di dalam rumrah hingga ia masuk kuburan atau melepaskannya bekerja tanpa syarat dan batasan dan berperilaku persis seperti perempuan Barat. Islam adalah aturan hidup yang tidak menghendaki dua pilihan buruk itu. Islam adalah jalan tengah dan metode moderat yang menjunjung derajat dan kemampuan sesuai kehormatan perempuan sesuai karakternya yaitu sebagai perempuan, putri, istri, ibu dan anggota masyarakat. Lebih dari itu, Islam menjunjung kehormatannya sebab status kemanusiaan yang telah di anugrahkan Allah SWT kepadanya melebihi mahluk yang lain. Jika perempuan, dari sisi statistik adalah separuh bagian masyarakat maka ia lebih dari separuh dari sisi pengaruhnya terhadap suami, anak dan lingkungannya.[8]
Banyak contoh perempuan masa Rasul yang terlibat dalam pekerjaan publik, di antaranya:
1.      Ummu Salamah, Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyyah, Ummu Sinam All-Aslamiyyah tercatat sebagai tokoh yang terlibat dalam peperangan.
2.      Bidang pekerjaan, Ummu Salim binti Malham sebagai perias pengantin, Istri Nabi, Khadhijah pedagang perempuan sukses dan Ummi Bani Anmar pernah datang kepada Nabi meminta petunjuk jual beli. Raithah aktif bekerja, Al-Syifa’ seorang yangn pandai menulis.[9]
Justru amal perempuan yang dibenci Allah adalah perbuatan main-main dan sia-sia dan menganggur pada siang hari. Karena itu bukan sifat orang baik dan mulia.[10]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Dahulu perempuan hanyalah barang dagangan. Tetapi sejak islam datang maka perempuan memiliki keistimewaan.Perempuan telah mendapatkan hak-haknya. Hak-haknya diantaranya ialah: Hak keluar rumah, hak dan kewajiban belajar, hak-hak dalam bidang politik. Perermpuan juga memiliki peran dan tugas sebagai ibu, istri, wanita yang berperan dalam masyarakat.
2.       Ada perdebatan di kalangan ulama tentang perempuan dan karir dalam Islam. Akan tetapi jika perempuan meletakkan peran dan fungsi yang sesuai maka tidak menjadi permasalah dalam karir. Terbukti masa Rasul banyak perempuan yang ada pada dunia publik.

B.     Saran
Pembahasan ini masih jauh dari kesempurnaan. Diharapkan kritik saran untuk pembahasan tema ini demi kebaikkan pembahasan selanjutnya.











DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman binti Syathi’, Aisyah, Muhammmad. Penerj. Putri-Putri Rasulullah: Edisi Indonesia, Jakarta: Rihlal Press, 2004

Fathi Sayyid, Majdi, Amal yang Dibenci dan Dicintai Allah:Panduan untuk Muslimah, Jakarta:Gema Insani, 1998

Husain, Khairiyah, Ibu Ideal, Perananya dalam Mendidik dan Membangun Potensi Anak, Surabaya: Risalah Gusti, 2005

Latifah, Nur aini, Makalah Seminar:Pemberdayaan Perempuan Sebuah Upaya Mencetak Generasi Unggulan, Tulungagung: Pusat Studi Gender STAIN Tulungagung, 2008

Quraish Shihab, Muhammad,  Wawasan Al Quran:Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat, Bandung:PT Mizan Pustaka, 2007

Samiatun, 10 kunci Sukses perempuan Mandiri, Surabaya:Litera Media Center, 2008
























[2] Khairiyah Husain, Ibu Ideal, Perananya dalam Mendidik dan Membangun Potensi Anak, (Surabaya: Risalah Gusti, 2005), hal. 2
[3] Aisyah Abdurrahman binti Syathi’, Muhammmad. Penerj, Putri-Putri Rasulullah: Edisi Indonesia, (Jakarta: Rihlal Press, 2004), hal 49
[4] Samiatun, 10 kunci Sukses perempuan Mandiri, (Surabaya:Litera Media Center, 2008), hal 19
[5] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al Quran:Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung:PT Mizan Pustaka, 2007), hal. 296
[7] Nur aini Latifah, Makalah Seminar:Pemberdayaan Perempuan Sebuah Upaya Mencetak Generasi Unggulan, (Tultungagung: Pusat Studi Gender STAIN Tulungagung, 2008)
[9] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan.., hal. 306
[10]Majdi Fathi Sayyid,Amal yang Dibenci dan Dicintai Allah:Panduan untuk Muslimah, (Jakarta:Gema Insani, 1998), hal. 46  

1 komentar: